Kita semua pada tahu-lah ya,
kalau Indoensia ini 80% warga negaranya adalah Muslim, maka sangat ga heran
dong kalau ekonomi syariah semakin berkembang di negara kita ini. Lagi pula
ekonomi syariah ini tujuannya baik, kok. Yaitu bertujuan untuk tercapai
kesuksesan dalam hal materiil dan spiritual dunia dan akherat secara merata.
Lha, ekonomi syariah sendiri apa
sih? Lebih mudahnya sih, aku bisa bilang kalau ekonomi Syariah adalah ekonomi yang
berlandaskan syariat Islam.
Sebagai seorang Muslim dan pelaku
ekonomi, memahami tujuan ekonomi syariah ini sangat penting agar ada keseimbangan
antara dunia dan akherat. Dalem banget, kan? Ya, tapi begitulah. Hanya saja,
selama ini kami (aku dan partner) sebagai seorang yang terus berproses menjadi
Muslimah yang baik memang belum faham kalau ada yang namanya Zakat penghasilan.
Yang kami fahami hanya tentang sedekah. Di mana kami sisihkan 10% profit bruto
kami anggarkan untuk charity.
Nah, di 29 dan 30 Agustus kemarin
aku pun berkesempatan mengikuti program “Lokalatih
Mahasiswa Agent of Change Ekonomi Syariah” yang dipersembahkan oleh Bimas Islam Provinsi Bali bersama adik-adik mahasiswa terpilih dan juga
penyuluh non ASN. Dalam program ini aku tuh jadi faham banget, kalau ekonomi
syariah itu ruang lingkupnya bukan Cuma bank syariah, pegadaian syariah akan
tetapi semua bentuk kegiatan keuangan yang berbasis Syariah masuk dalam Ekonomi
Syariah termasuk Zakat dan Wakaf.
Dalam program yang dicanangkan Bimas Islam Provinsi Bali ini mendekatkan kaum milineal dengan Zakat dan
Wakaf. Fantastik banget! Acara ini sangat melekat. Walaupun aku bisa bilang
kalau hal seperti ini tidak bisa berhenti sampai di sini, jadi harus ada
campaign secara berkelanjutan agar semua masyarakat bisa menerima dan
menjadikan Zakat dan Wakaf sebagai gaya hidup. Kenapa sampai
dibutuhkan adanya sosialisasi tentang hal ini? Ya, pasti dikarenakan adanya
urgensi kepatuhan Syariah yang bertujuan:
- Pelakasanaan kepatuhan Syariah untuk memastikan pengumpulan, pendistribusian, dan pemberdayaan zakat serta penggunaan hak amil dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
- Prinsip-pinsip Syariah dalam operasional lembaga pengelolaan zakat melalui azas-azas tercantum di dalam undang-undang pengelolaan zakat, UU No. 23 Tahun 2011.
Pengelolaan zakat dan wakaf ini
diharapkan bisa dikelola oleh SDM ahli sehingga selain penyaluran konsumtif
seperti kebutuhan pangan bisa juga pengelolaan secara productive sehingga dana
yang terkumpul hasilnya bisa dibagikan secara rata dan menyeluruh.
Tahu gak sih, kalau di Bali
sendiri memiliki program regular dari pengumpulan zakat yang sangat keren yaitu
bedah rumah. Dan yang berhak mendapatkan bantuan ini semua fakir miskin ga
pandang bulu. Karena memang, zakat sendiri ditujukan juga sebagai siar. Untuk
Baznas serta lembaga zakat resmi seperti Dompet Dhuafa, malahan sudah memiliki
yang namanya program kampung zakat
yang saat ini sudah menyebar ke 14 titik di seluruh Indonesia. Yang tentu saja
ya, program ini sudah terintegrasi dengan lima
sector yaitu ekonomi, pendidikan, kesehatan, pendidikan, dakwah serta social-ekonomi.
Adapun kampun Zakat ini harus
memenuhi persyaratan 3T yaitu Terpencil,
Terjauh dan Tertinggal. Dengan mengetahui hal ini maka diharapkan sih kita
semua bisa lebih bersemangat menyalurkan zakat ke lembaga-lembaga resmi yang
ada. Apalagi pengumpulan zakat ini bisa dilakukan melalui ATM jadi lebih mudah
gitu.
Sudah tahu kan berapa persentase
Zakat yang harus kita bayarkan? Ingat lho Zakat itu banyak macamnya. Meskipun
menurut Ustadz hanya ada dua yaitu Zakat Fitrah dan Mal. Namun turunannya, ada
yang namanya zakat profesi, penghasilan, perdagangan dan lain-lain. Tapi, tahu
kan kalau Zakat ini beda dengan sedekah, gengs?
Itu mengenai Zakat, bagaimana
dengan wakaf? Wakaf ini kan penyisihan sebagain harta kita yang ditujukan untuk
kemaslahatan semua umat jadi diprogramkan dengan memberikan perlindungan payung
hukum untuk pelaksanaannya agar benar-benar sesuai syariat. Salah satunya
memberikan sertifikat untuk tanah-tanah wakaf. Adapun tentang hal perihal
wakaf, adab, dan hal-hal detail lainnya semua bisa kita konsultasikan ke BWI atau Lembaga Wakaf Indonesia.
Jika selama ini yang kita fahami
wakaf itu hanya berupa tanah, tidak demikian bisa juga melalui uang yang
dikelola dan hasilnya untuk kemaslahatan umat. Wakaf pun bisa dilakukan
patungan. Nah,…..ga harus nunggu kaya raya gengs, buat bisa wakaf, hehehe.
Aku berpikir demikian, lho.
Masyarakat Indonesia, kita inilah maksudnya untuk berbuat baik kadang memang
harus dipaksakan. Kenapa? Karena kita ini kadang sering banget merasa ga punya
padahal punya sehingga seolah sangat permissive dan dengan mudah berpendapat “Ah…aku ga ada
cukup harta buat wakaf” padahal banyak cara untuk wakaf. Inget ya,
kan kita mau jadikan wakaf ini gaya hidup. Sangat ringanlah langkah kita jika semua
terbiasa. Akhir kata, semoga kita semua menjadi golongan orang-orang yang
sangat ringan dalam berzakat dan berwakaf serta berbuat kebaikan lainnya.
Jujur, Lokalatih Mahasiswa Agent of Change
ini sangat enlighten dan diharapkan dapat menggugah diri kita, serta dapat
mengajak masyarakat untuk mencintai Zakat dan Wakaf. Aku sih, menunggu program
lanjutan Lokalatih ini yaitu berupah campaign regular dan ter-schedule oleh
para agent tanpa harus diingatkan. Janganlah
hanya anget-anget tai ayam, yang semangat di awal saja setelah itu mlempem,
karena dengan demikian artinya program dari Bimas Islam Provinsi Bali ga berhasil. Untuk Bimas Islam sendiri, aku berharap mau terus memberikan dorongan
agar para agent ingat dengan visi dan misi mereka, juga dapat menerima ide
serta usulan bagaimana bisa menggemahkan program-program Bimas Islam yang ditujukan untuk membangun umat.
No comments:
Post a comment
Hai Sahabat,
Terima kasih sudah berkenan datang dan membaca.
Cheers dan Banyak Cinta dari Bali!!
XoXo